Menurut Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum Dinas Perhubungan Surabaha Tranggono Wahyu Wibowo, sosialisasi dilakukan pada pengguna jasa parkir agar membayar retribusi parkir dengan e-money. e-money ini sudah diterbitkan oleh bank-bank yang sudah bekerjasama dengan Pemkot Kota Surabaya, seperti Bank Jatim, BRI, BNI, BCA, Mandiri.
"Saya butuh kesadaran dari masyarakat agar melakukan pembayaran menggunakan e-money, sehingga tidak ada lagi keluhan karena merasa sudah membayar parkir namun tidak di taping oleh jukir," kata Tranggono di sela-sela sosialisasi, Jumat (4/8/2017).
Tahap sosialisasi dilakukan mulai hari ini hingga 7 Agustus 2017 nanti, kata Tranggono, juga untuk mendukung Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang sudah dicanangkan Pemkot Surabaya.
![]() |
"Dengan begini akan memudahkan pengawasan pendapatan serta pengawasan kinerja juru parkir dalam memberikan layanan ke pengguna jasa parkir," ujarnya.
Sedangkan untuk penggunaan parkir meter sebagai langkah awal, pengguna jasa parkir memilih tipe kendaraan, memasukkan nomor polisi kendaraan dan durasi parkir. Jika data sudah benar lakukan konfirmasi dengan cara meletakkan kartu e-payment. Setelah itu mesin akan mencetak struk.
"Simpan dan tunjukkan struk parkir pada jukir saat keluar, jangan sampai hilang," tambah dia.
Tranggono mengaku pihaknya belum menerapkan tarif progresif pada parkir tepi jalan umum atau masih memberlakukan tarif flatt. "Masih kita kaji dan secepatnya akan kita tetapkan tarif parkir meter sesuai dengan aturan," pungkas Tranggono. (ze/fat)