"Kami menolak penutupan, kami akan lawan, atas dasar apa mereka melakukan penutupan," kata koordinator aksi, Kusnan, saat berorasi di depan DPRD Surabaya, Kamis (3/8/2017).
Menurut Kusnan, di Surabaya ada 164 pasar tradisional yang hampir semuanya belum memiliki izin beroperasi. Oleh karena itu, ia bersama dengan para pedagang buah di Pasar Buah Tanjung Sari meminta penjelasan terkait pembekuan ijin operasi pasar yang berujung pada pentupan pasar tersebut.
"Biarkan kami berdagang, mereka punya tempat, kami punya tempat, kami minta biarkan kami beradagang, kalau dulu berjualan di jalan kami diobrak (ditertibkan). Kami setuju karena menganggu jalan, tapi kalau sudah ada tempat dan mengantongi izin kenapa kok masih dilarang," ungkapnya.
Oleh sebab itu, para pedagang pasar buah Tanjung Sari ingin meminta penjelasan kepada Komisi B DPRD Kota Surabaya yang mereka anggap telah bermain dengan Dinas Perindustrian Kota Surabaya yang sudah mengeluarkan surat peringatan dan surat pembekuan operasional Pasar Buah Tanjung Sari.
Keinginan mempertanyakan pembekuan izin pada Komisi B tidak terpenuhi karena beberapa anggota melakukan kunjungan kerja dan masih ada tamu. Massa pun hanya bisa berorasi di depan pintu masuk yang dijaga puluhan petugas kepolisian. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini