Para tersangka kasus pungli prona ini diserahkan ke Kejari Sidoarjo Jalan Sultan Agung. Salah satu kuasa hukum tersangkan M.Sholeh mengaku akan membuat permohonan agar tidak dilakukan penahanan.
"Kami akan membuat surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka kades dan perangkatnya," kata M Sholeh kepada wartawan di Kantor Kajari Sidoajo, Kamis (3/8/2017).
Dia menjelaskan penahanan itu kewenangan penyidik, penuntut umum dan hakim. Namun pihaknya berharap tetap tidak dilakukan penahanan. Sebab tersangkanya tidak satu, tapi berjumlah 8 orang.
Baca Juga: Kades dan Sekdes Ploso Tertangkap OTT Pungli Prona
"Kalau semua ditahan, maka akan terjadi kelumpuhan di dalam administrasi pemerintahan Desa Ploso ini. Harapannya, semoga permohonan ini dikabulkan bapak Kajari Sidoarjo," tambahnya.
Kasus ini, jelas dia, adalah dugaan pungli. Dugaan pungli itu dianggap masih multi tafsir. Sebab program prona sudah disosialisasikan karena tidak semua biaya ditanggung APBN.
"Ada beberapa kelengkapan seperti patok, BPHPP. Itu semua akan dibebankan oleh pemohon dan ini sudah disampaikan pemohon dan sudah ada kesepakatan," tegasnya.
Sementara Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo Adi Harsanto saat dikonfirmasi membenarkan 8 tersangka pungli prona masih dalam pemeriksaan.
8 Tersangka yakni Kades Ploso dan perangkatnya tertangkap tangan Satreskrimsus Polresta Sidoarjo. Mereka melakukan pungli pembuatan surat hibah waris, pengukuran tanah, pengurusan sertitifat tanah dengan sistem prona, 2 Maret 2017 yang lalu. Masing-masing pemohan diwajibkan membayar secara bervariasi. Mulai Rp 500 ribu-Rp 1,5 juta. Sedangkan pemohon yang sudah membayar administrasi mencapai 800 orang. Dalam OTT tersebut, polisi mengamankan uang senilai Rp 521.200.000 juta. (fat/fat)