Mirna dijerat Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman diatas enam tahun penjara.
"Tersangka kita amankan setelah menyerahkan diri, ketika tahu diburu oleh orang-orang yang menanamkan uangnya. Kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," jelas Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto kepada awak media di mapolres, Kamis (3/8/2017).
Kapolres mengungkapkan, setidaknya ada 21 orang menjadi korban melapor ke Polres Batu atas dugaan penipuan yang dilakukan tersangka.
Para korban menyebar dari berbagai daerah, Kota Malang, Batu, Surabaya, Tulungagung, Kediri, dan Kabupaten Malang.
"Dengan total kerugian mencapai hampir Rp 827 juta, barang bukti kita sita diantaranya handphone, buku tabungan, dan catatan transaksi," beber Kapolres.
Terungkap Mirna Cempluk telah menjalankan usahanya sejak 2015 silam, awalnya menjajakan pakaian balita yang kemudian berkembang dengan menawarkan investasi.
Polisi masih memeriksa tersangka beserta para korban. Kasus menjerat Mirna Cempluk juga dilaporkan korban lain ke Polres Malang Kota.
Sejauh ini, Mirna Cempluk mengaku telah menghentikan usaha investasi dengan profit 15 persen kepada nasabah itu. Uang para nasabah telah habis untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
"Uangnya diakui dipakai untuk kepentingan pribadi, usaha yang dijalankan akhirnya berhenti," ungkap Kapolres. (bdh/bdh)