Pasutri itu adalah Suparman (31) dan Putri Aprilia (22), warga Jalan Rungkut Penjaringan Asri.
"Mereka kami amankan saat mengambil sabu di depan sebuah hotel di Jalan Diponegoro," ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Redik Tribawanto, Kamis (3/7/2017).
Pasutri ini sebelumnya membeli sabu dari pengedarnya. Namun mereka tak bertemu dan hanya berhubungan via telepon serta melakukan pembayaran via ATM.
Saat uang sudah dibayarkan, giliran pengedar yang memberikan sabu. Namun dia melakukannya menggunakan sistem ranjau. Sabu itu ditaruh di tempat tertentu dan nantinya pemesan sabu akan diberitahu di mana sabu itu ditaruh.
"Ternyata sabu itu ditaruh di depan sebuah hotel di Jalan Diponegoro. Begitu pasutri itu mengambil sabu, mereka kami amankan," kata Redik.
Dari pasutri tersebut polisi menyita dua poket kecil sabu masing-masing seberat 1,4 dan 1,2 gram. Ditemukan juga poket sabu cukup besar dengan berat 5,1 gram dan satu pipet kaca.
Pasutri tersebut kepada penyidik mengaku belum lama menggunakan sabu. Mereka mengonsumsi bersama sabu tersebut sebanyak dua kali.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dengan menyelidiki siapa pemasok sabu tersebut," tandas Redik. (iwd/fat)











































