Belum ada solusi untuk mempercepat proses pembuatan izin SNI maupun BPOM, Polres Probolinggo, menggelar rapat koordinasi menghadirkan sejumlah SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) terkait, petani dan pengelola usaha garam. Polres pun mendesak pemerintah daerah menfasilitasi proses izin dari tingkat kabupaten hingga izin SNI maupun BPOM.
Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, kegiatan ini menindaklanjuti keresahan petani dan pengelola usaha garam di Kabupaten Probolinggo, usai penggerebekan industri garam di Kota Kraksaan. Polisi mengaku mereka memilih tiarap. Sedangkan, sejauh ini para pengelola usaha garam itu kesulitan dalam pengajuan ijin
"Kami inginnya, mereka itu bisa kembali mengelola garam, tapi tidak melanggar hukum. Dengan cara apa? Dengan memiliki ijin SNI maupun BPOM. Nah, dalam hal ini dinas perijinan, dinas perindustriaan, dan dinas perikanan harus bersinergi menfasilitasi dalam proses izin itu," kata Kapolres Arman usai menggelar rakor di Mapolres Probolinggo.
Kabid Data Laporan dan Pengaduan di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Probolinggo, Maryoto mengatakan, masalah perizinan garam antara air laut masuk ke tambak ranahnya dinas perikanan. Setelah dari tambak menjadi bahan baku, jika dikelola untuk menjadi garam konsumsi, harus ada SNI dan BPOM.
"Kami itu hanya memberikan ijin tempat, yaitu SIUP TDP. Secara umum, ada kewajiban pemda untuk menfasilitasi. Masalah ini, dinas mana yang harus menfasilitasi. Di bidang perizinan hanya sampai SIUP TPDP. Izin edar merk itu menjadi wewenang pemerintah pusat," terangnya.
Sementara Ketua Himpunan Masyarakat Petambak Garam (HMPG) Kabupaten Probolinggo, Junari a berharap mendapatkan solusi setelah rakor yang digelar. Sebab, sejauh ini pihaknya dilema menghadapi kondisi yang ada. Sisi lain usaha garam tutup, karena tidak memiliki izin SNI dan BPOM, sisi lain proses pengurusan izin SNI dan BPOM itu cukup sulit dan butuh dana besar.
Hingga kini, diakuinya belum memiliki izin SNI dan BPOM. Dirinya sudah bergerak mengajukan ke BPOM, dapat rekom dari disperindag kabupaten. Tapi terlebih dulu harus memiliki hak paten merk dan lainnya.
"Inforamsi yang saya dengar, kalau mengurus izin SNI dan BPOM itu biasanya sampai Rp 50 juta. Tidak tahu kebenarannya seperti apa, karena sampai sekarang saya mengajukan izin itu belum juga turun. Mungkin kalau difasilitasi oleh pemerintah daerah, bisa lebih mudah, cepat dan gratis," kata Junari, saat ditemui di lahan tambak garamnya di Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan.
Hal serupa juga dikatakan Buhar, yang juga ketua kelompok garam Kecamatan Kraksaan, dirinya bergerak dalam bidang garam sejak tahun 1971. Sejak itu dirinya mengelola garam tidak ada masalah. Namun, dirinya tidak mengetahui soal syarat harus memiliki izin SNI dan BPOM. Setelah ada kejadian penggerebekan, dirinya dan teman pengelola garam lainnya memilih untuk tutup. Padahal, dirinya selama ini mengandalkan dari usaha mengelola garam.
"Kami berharap, pemerintah daerah bisa segera menfasilitasi dalam hal proses perizinan SNI dan BPOM ini. Karena selama ini hasil panen garam di Kabupaten Probolinggo terpaksa dijual ke luar. Karena pengelola garam di Probolinggo takut belum memiliki izin," terangnya.
Hingga kini para petani garam masih mengalami dilema usai penggerebekan. Mereka masih dihantui rasa takut untuk mendirikan produksi garam, jika izin SNI-BPOM masih belum keluar. Petani garam juga menginginkan proses pengurusan izin dipermudah dan pemkab membantu untuk kemudahan proses izin. (fat/fat)











































