Hingga perempuan itu, dengan mudah diamankan aparat kepolisian, untuk dimintai keterangan. Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto mengatakan, pengelola investasi diikuti para ibu-ibu itu, tengah dalam pemeriksaan.
"Hari ini kita gelar perkara, sebagai langkah meningkatkan status penanganan hukum," ucap Budi kepada detikcom, Kamis (3/8/2017), pagi.
Budi menambahkan, penanganan berangkat dari pengaduan warga yang mengaku telah menjadi korban penipuan investasi. "Dan rupanya yang bersangkutan mengetahui, jika dilaporkan," terang Budi.
Ditambahkan, gelar perkara diharapkan mampu menemukan konstruksi hukum untuk meningkatkan status penyelidikan dan menentukan tersangka.
"Sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka," terang Kapolres.
Seperti diberitakan, Mirna Cempluk dilaporkan ke Polres Batu atas investasi yang dikelolanya ternyata bodong atau menipu. Sejumlah korban juga mengadu ke Polres Malang Kota.
Setidaknya ada sekitar 150 orang mayoritas ibu-ibu telah menanamkan investasi kepada Mirna rata-rata sebesar Rp 50 juta. (bdh/bdh)