"Kami apresiasi proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan sekaligus memberi sinyal pada masyarakat jangan main main dengan hak orang miskin. Itu dzalim, itu sebetulnya kami datang kemari (Mapolrestabes Surabaya)," katanya usai bertemu dengan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol M Iqbal, Kamis (3/8/2017).
Fachmi mengaku sangat bersyukur, kasus pembuangan 148 KIS yang dilakukan oleh AW (kurir JNE) dipastikan akan segera diproses dan segera dilimpahkan ke Kejari Surabaya.
"Kami sangat apresiasi jajaran kepolisian mulai kejadian. Bahkan saya dengar akan segera diproses ke kejaksaan. Kami ingin berjalan sesuai prosedur," imbuh dia.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol M Iqbal mengungkapkan pihaknya akan melanjutkan ke tahap penyidikan dengan melakukan gekar perkara dan memperkuat alat bukti.
"Saya perintahkan untuk bergerak cepat. Kami akan support sepenuhnya sehingga ada kepastian hukum dan efek bagi pihak pihak agar jangan main main pada program pemerintah untuk kepentingan masyarakat. Kepolisian kawal ketat dan tegas," tegas Iqbal.
Untuk pasal yang akan disangkakan pada AW (Sebelumnya ditulis WH) dan ditahan atau tidak akan diputuskan secepatnya.
"AW akan segera panggil di sini, kalau perlu hari ini. Pasal dalam alat bukti yang ada akan menguatkan alat bukti dan menetapkan tersangka pada AW, tentang ditahan atau tidak, adalah kewenangan kami. Yang jelas, dalam proses melawan hukum apalagi dugaan pemalsuan surat KIS untuk kepentingan masyarakat kecil," tambah Iqbal. (ze/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini