Larangan ini sudah sesuai dengan PP No 11 tahun 2017. Dengan rincian untuk pegawai haji reguler 47-50 hari cuti, sedangkan haji khusus 35 hari.
Menurut Lazim, setelah selesai cuti mereka tidak diperbolehkan mengambil cuti tambahan. Karena dikhawatirkan akan menganggu pelayanan masyarakat. Terlebih untuk tenaga pengajar yang tahun ini cukup banyak yang melaksanakan rukun Islam ke-5 tersebut.
"Sudah ada aturannya dan sudah semestinya bagi PNS yang cuti haji untuk mentaati peraturan itu, agar pelayanan masyarakat juga tidak terganggu karena terlalu lama cuti. Apalagi diantara PNS yang cuti haji banyak diantaranya yang tenaga pengajar," tutur Ahmad Lazim ditemui di kantornya, Kamis (3/7/2017).
Lazim menambahkan selama masa pelaksanaan ibadah haji, untuk jabatan yang kosong akan diisi Pelaksana Harian atau PLH. Sedangkan untuk staf, akan dicover pegawai lain.
"Tahun ini memang ada beberapa pejabat yang melaksanakan ibadah haji. Salah satu diantaranya adalah Kepala Badan Pendapatan Kabupaten Blitar," imbuhnya.
Data yang tercatat di BKSDM, tahun ini ada 118 pegawai lingkup Pemkab Blitar yang melaksanakan ibadah haji. Mereka terdiri dari 90 pegawai dinas pendidikan, 6 pegawai dinas kesehatan dan 21 pegawai organisasi perangkat daerah lainnya.
"Sesuai peraturan itu, PNS harus sudah masuk kerja pada 18 September nanti," tegasnya.
Ke 118 PNS Pemkab Blitar tersebar di kloter 11, 12 dan 13 ini terbang melalui embarkasi Juanda. Rombongan berangkat pada 30 Juli lalu dan dijadwalkan kembali ke tanah air 10 dan 11 September 2017. (fat/fat)











































