Dua lahan itu masing-masing milik Winardi seluas 275 m2 dan Abu Shomad seluas 180 m2. "Total uang yang kita titipkan (konsinyasi) ke Pengadilan Negeri (PN) Rp 1,5 miliar," kata Kepala Dinas PU, Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Erna Purnawati kepada detikcom, Rabu (2/8/2017).
Perlawanan eksekusi dilakukan oleh Winardi yang menolak tanahnya dieksekusi. Dia membawa spanduk berisi: "Tanah ini belum dibayar. Semoga Allah Memberikan adzab Dunia Akhirat Pada Orang-Orang yang Memerintahkan Eksekusi Tanah Kami...Amin".
![]() |
Menurut Erna, perlawanan Winardi tak hanya dilakukan saat ini. Protes juga dilayangkan ke Ombudsmen dan beberapa pihak. "Kalau sudah baca spanduk ini, monggo silahkan dieksekusi," ujar Erna menirukan Winardi jelang pembacaan surat eksekusi PN Surabaya.
Setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan juga mempunyai masalah sengketa dengan pemilik kavling. "Uangnya sudah kita titipkan dan baru bisa diambil setelah ada akta damai antara Winardi dengan pihak yang bersengketa dengannya. Karena sudah ada annmaning (peringatan) 3 kali, maka PN Surabaya memutuskan untuk mengeksekusi," imbuh Erna.
Dengan eksekusi dua bidang lahan, membuat bidang lahan yang belum dibayar tersisa 194 dari 268 bidang. Sedangkan proyek MERR yang belum dikerjakan tersisa 1,8 km (Gunung Anyar-perbatasan Sidoarjo).
![]() |
"Saat ini masih ada 54 bidang sawah dan 20 pemukiman padat yang dalam proses pengukuran untuk pembuatan peta bidang dari BPN," ungkap dia.
Ia berharap dengan adanya pembuatan peta bidang, proses konsinyasi bisa segera dilakukan sehingga pengerjaan bisa dilakukan. (ze/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini