"Sementara kami minta semua pihak baik pemilik hotel maupun dinas terkait menahan diri. Artinya semua dihentikan dulu," kata Ketua Komisi C Saifudin Zuhri usai dengar pendapat, di Gedung DPRD SUrabaya, Jalan Yos Sudarso, Selasa (1/8/2017).
Rekomendasi penghentian sementara, kata Saifudin terkait dengar pendapat selanjutnya dengan para ahli sejarah untuk mendapatkan rekomendasi. "Apakah nanti boleh diubah baik secara fisik maupun tampaknya (bangunan bagian depan) dengan ketinggian," tambah pria yang akrab disapa Ipuk.
Rapat dengar pendapat dihadiri Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto, Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar Kota Surabaya Maulisa Nusyara dan tim cagar budaya serta perwakilan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
Tim cagar budaya dalam rapat dengar pendapat menjelaskan, jika pembangunan Hotel Platinum sudah mendapat rekomendasi dari pihaknya termasuk rencana 25 lantai, serta titik pembongkaran bangunan yang digunakan sebagai pintu masuk alat berat.
"Surat izin pemugaran cagar budaya kita keluarkan 2015. Bahkan sudah kita tentukan titik mana dan berapa lebarnya bangunan yang boleh dibongkar untuk pelaluan alat berat termasuk kenapa kita beri rekomendasi 25 lantai," ujar tim cagar budaya.
Sedangkan wakil dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang mengatakan keluarnya IMB Hotel Platinum dikeluarkan pada 27 Maret 2017 lalu usai mendapatkan berbagai rekomendasi termasuk dari Disbudpar dan tim cagar budaya.
Mendapat penjelasan dari kedua dinas, tidak membuat Saifudin puas. "Ini kan kawasan cagar budaya, apakah dengan desain seperti itu bisa menimbulkan perasaan orang yang melintas disana, perasaannya terwakili? Saya minta dihentikan dulu dan menahan diri semua menunggu hasil rekomendasi dari para ahli sejarah maupun pakar bangunan serta arkeologi," pungkas dia. (ze/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini