Keempat bangunan itu masing-masing milik Kusnan, Ahmad Hadi, Pilipindo dan Sumiati. "Total uang konsinyasi yang diterima untuk 4 persil Rp 4,3 Miliar," kata Kadis PU, Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, Erna Purnawati, Selasa (1/8/2017).
Sebelum dibongkar, satu dari empat petugas juru sita PN Surabaya membacakan surat keputusan. Dan dilanjutkan dengan proses pengosongan barang di dalam rumah, lalu pembongkaran.
![]() |
Untuk mempercepat pembongkaran bangunan, Dinas PU mengerahkan 6 unit alat berat backhoe dan puluhan dump truk untuk mengangkut material bangunan.
Dengan dibongkarnya empat persil, kata Erna, pihaknya masih menyisakan satu bangunan yang belum dibongkar. "Yang satu itu harusnya hari ini kita ekskusi, tapi baru hari ini uang konsinyasi diterima sehingga meminta waktu untuk membereskan barang barangnya," ujar dia.
![]() |
Erna bersyukur proses eksekusi yang dilanjutkan pembongkaran bangunan berjalan lancar. "Kami dibantu Satpol PP, Linmas, Polrestabes sehingga proses berjalan lancar, tidak ada gejolak," tambah Erna. (ze/fat)