Hal ini dikatakan Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana usai menhadiri paripurna tentang raperda hak administrasi dan keuangan pimpinan dan anggota dewan, Senin (31/7/2017).
"Kita sudah surati ketua dewan, keputusan tinggal teman DPRD saja. Kita tidak perlu uber-uber (kejar-kejar) karena lembaganya setara, artinya biar teman-teman dewan sendiri. Batas akhir kita serahkan ke teman dewan," kata Whisnu.
Pengembalian mobdin kata Whisnu, sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2017 yang mengatur pemberian uang transportasi sebagai pengganti mobil dinas.
"Artinya dengan PP 18/2017 kan posisi raperda digedok dan harus ada tunjangan transportasi maka mobil pinjam pakai selama ini harus ditarik. Prinsipnya itu saja," ungkap Ketua PDIP Surabaya ini.
Whisnu juga menegaskan mobdin sudah harus dikembalikan sebelum pemberian tunjangan uang transportasi. Ia menambahkan, batas waktu pengembalian diserahkan sepenuhnya pada DPRD.
"Secara prinsip sebelum diberikan tunjangan transportasi mobil sudah dikembalikan," tegas dia.
Anggaran apa yang akan digunakan untuk memberikan tunjangan uang transportasi bagi 46 anggota dewan? "Kalau disahkan sebelum pembahasan PAK maka bisa kita masukkan PAK. Kalau lewat, ya pakai APBD tahun depan," jawab Whisnu. (bdh/bdh)