Ketua Pansus Raperda tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota Sudirjo mengatakan, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya besar uang transportasi yang diberikan pada anggota dewan.
"Itu (besar uang transportasi dewan) tergantung Wali Kota," kata Sudirjo saat ditemui di DPRD Surabaya, Senin (31/7/2017).
Ia mengungkapkan besar uang transportasi anggota dewan sudah diatur dalam PP 18/2017. "Wali Kota kasih Rp 5 juta atau kasih Rp 6 juta terserah. Asal jumlahnya dibawah dari provinsi," ungkap anggota Komisi C DPRD Surabaya ini.
Kapan raperda disahkan? "Sebelum tanggal 10 Sepember. Tapi sebelum disahkan akan diharmonisasikan ke tingkat provinsi. Tapi kita berharap tidak terlalu lama disana (provinsi)," tambah dia.
Politisi Fraksi PAN Surabaya ini juga mengimbau kepada anggota dewan yang hendak mengembalikan mobil agar dikembalikan dalam kondisi normal dan seperti saat pertama meminjam.
"Sesuai perintah Ketua, pengembalian mobil bisa segera mungkin dikembalikan dalam kondisi semua normal," pungkas dia. (ze/bdh)