Anggota DPRD Surabaya Minta Toleransi Pengembalian Mobil Dinas

Anggota DPRD Surabaya Minta Toleransi Pengembalian Mobil Dinas

Zaenal Effendi - detikNews
Senin, 31 Jul 2017 14:35 WIB
Beberapa mobil dinas masih terparkir di halaman DPRD Surabaya/Foto: Zainal Effendi
Surabaya - Batas pengembalian mobil dinas (mobdin) yang dipinjam anggota DPRD Surabaya hari ini. Namun, masih banyak anggota dewan yang belum mengembalikan mobil tersebut.

Salah satu alasan anggota dewan belum mengembalikan mobdin, karena tidak adanya batas waktu penyerahan mobil yang dipinjam pakai.

Hal ini diungkapkan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Surabaya Junaedi, menanggapi kabar jika hari ini batas waktu pengembalian mobil dinas.

Menurutnya dalam surat edaran dari Sekretaris Dewan tidak disebutkan ada batas waktu penyerahan mobil dinas yang dipinjam pakai.

Anggota DPRD Surabaya Minta Toleransi Pengembalian Mobil DinasBeberapa mobil dinas masih terparkir di halaman DPRD Surabaya/Foto: Zainal Effendi
"Saya tetap mengacu kepada surat edaran dari Sekwan, dan isinya tertulis segera, tidak ada batas waktunya," kata Juanedi, saat ditemui detikcom di ruang Fraksi Demokrat DPRD Surabaya, Senin (31/7/2017).

Sedangkan Surat Edaran Nomor 0241/1602/436.5/2017 tentang Penyerahan mobil dinas yang diterima detikcom, Sekretaris DPRD Surabaya Hadi Siswanto meminta kepada seluruh anggota yang selama ini menggunakan kendaraan dinas untuk segera menyerahkan ke pihaknya.

Junaedi meminta pada Sekwan memberikan waktu pada anggota dewan untuk penyerahan. Menurutnya, tidak semua anggota dewan memiliki mobil pribadi.

"Raperda nya sedang akan dibahas, maka sebaiknya ada toleransi lah sedikit, karena tidak semua anggota memiliki mobil pribadi," tambah Wakil Ketua Partai Demokrat Surabaya ini.

Ia memastikan secara pribadi maupun institusi, semua anggota dewan pasti akan mengembalikan kendaraan dinas. "Secara prinsip, anggota dewan pasti akan mengembalikan, itu poin nya," pungkas dia. (ze/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.