"Sesuai dasar Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang juga mengatur tentang hak keuangan san administrasi pimpinan dan anggota dewan maka raperda ini sangat diperlukan," kata Risma saat menyampaikan pendapatnya dalam paripurna di DPRD Surabaya, Sabtu (29/7/2017).
Paripurna yang hanya diikuti 35 dari 50 anggota DPRD ini hanya berlangsung sekitar 10 menit. Meski hanya 10 menit, namun hasil pembahasan Raperda tentang tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota dewan dilanjutkan, karena Wali Kota Risma setuju.
"Iya setuju soal uang transportasi untuk dewan tapi angkanya belum. Nanti sambil jalan pararel kita tunggu angkanya tapi kita tetap jalan. Kalau tidak dimulai prosesnya lama karena terkait mobil dinas yang disana (mobdin yang disimpan di halaman Balai Kota Surabaya)," pungkas Risma.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD Masduki Toha yang memimpin paripurna mengatakan pihaknya akan segera membentuk pansus raperda karena Wali Kota Risma sudah memberikan pendapat dan setuju.
"Setelah ini akan kita lanjutkan dengan pansus untuk membahas kerangka perda di dalamnya," kata polisiti PKB Surabaya ini. (ze/bdh)