"Kita memeriksa terkait pembuangan saja sedangkan untuk kasus pemalsuan dokumen tanda tangan penerima KIS karena locusnya di Surabaya maka akan kami limpahkan ke Polrestabes Surabaya dalam waktu dekat," kata Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya dihubungi detikcom, Sabtu (29/7/2017).
Satreskrim Polres Blitar telah menerapkan WH (28) kurir JNE sebagai tersangka kasus pembuangan 148 KIS warga Surabaya. Kartu layanan kesehatan masyarakat miskin itu ditemukan di Sungai Suko Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Minggu (24/7).
Dalam perkembangan penyidikan, motif WH dengan sengaja membuang kartu-kartu tersebut adalah keuntungan ekonomis. "WH mengaku malas mengirim. Dia lalu buat laporan pengiriman palsu karena dapat fee Rp 1.000 rupiah per pengiriman ," jelas Kapolres.
Dalam invoice pengiriman, lanjut Kapolres, WH diduga kuat memalsukan tanda tangan penerima KIS. Di delivery report dia menulis telah mengirimkan ke 148 KIS tersebut pada bulan Februari 2016.
"JNE Pusat di Jakarta menerima KIS itu pada Desember 2015. Dalam MOU antara BPJS Pusat dengan JNE Pusat, pendistribusian KIS harus kelar pada Maret 2016. Dan WH ini lapor kalau telah dikirimkan pada Februari 2016," papar Kapolres.
Untuk kasus pembuangan, polisi telah memastikan tidak menemukan lagi KIS warga Surabaya. Namun polisi berharap akan ada pengembangan penyidikan karena tidak menutup kemungkinan, kasus ini juga terjadi di daerah lainnya.
Pada WH akan diterapkan pasal 406 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini