Bupati Anas 'Mantu' 112 Pasutri Banyuwangi

Bupati Anas 'Mantu' 112 Pasutri Banyuwangi

Ardian Fanani - detikNews
Jumat, 28 Jul 2017 16:23 WIB
Bupati Anas 'mantu' 112 pasutri Banyuwangi/Foto: Ardian Fanani
Banyuwangi - Pemkab Banyuwangi menggelar hajatan besar, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas 'Mantu'. Bertempat di halaman kantor Pemkab Banyuwangi, Bupati Anas menikahkan 112 pasutri kurang mampu yang mengikuti isbat nikah, Jumat (28/7/2017).

Halaman tengah kantor Pemkab Banyuwangi, itu disulap menjadi lokasi resepsi pernikahan. Pintu gerbang pemkab dihiasi janur melengkung layaknya orang yang sedang menggelar hajatan. Pelaminan megah yang berdiri di tengah halaman disiapkan bagi pasutri nikah masal ini.

Menariknya, pasutri yang mengikuti isbat nikah ini dari beragam usia. Mulai dari usia 30-an tahun, hingga 70-an tahun. Mereka datang ke lokasi dengan wajah sumringah dengan diantar keluarganya. Ada juga calon mempelai pengantin yang datang menaiki becak dan iringi dengan musik tradisional rebana.

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan kegiatan ini bentuk kemudahan pelayanan kepada masyarakat, khususnya warga miskin yang akan mengesahkan pernikahan mereka yang belum tercatat resmi di KUA.
Bupati Anas 'Mantu'/Bupati Anas 'Mantu'/ Foto: Ardian Fanani

"Lewat ini, mereka akan mendapatkan kepastian hukum atas ikatan pernikahannya, statusnya di dalam kartu keluarga pun akan menjadi jelas. Ini akan sangat membantu untuk mendapatkan pengakuan hukum atas hak-hak anak mereka. Misalnya, untuk mengurus akta kelahiran sebagai persyaratan mendaftar ke sekolah," ujar Anas kepada detikcom.

Anas melanjutkan, setiap pasangan nantinya tidak hanya akan mendapatkan akta nikah, namun juga memperoleh dokumen kependudukan lainnya. Seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan akta kelahiran anak yang baru. "Semua dokumen tersebut akan langsung diserahkan hari ini juga. Jadi masyarakat tidak perlu lagi ribet mengurus dokumen-dokumen kependudukannya yang baru," terang Anas.

Untuk itu, Anas berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini untuk mendaftarkan pernikahannya sesuai aturan negara. Selain banyak kemudahan yang ditawarkan, program ini juga gratis. Karena seluruh biayanya ditanggung oleh pemkab.

"Jadi sayang kalau sampai disia-siakan. Coba bayangkan, kalau mengurus (istbat nikah) sendiri biaya cukup mahal. Untuk di pengadilan agama saja bisa sampai Rp 600 ribuan. Belum lagi ongkos wira-wirinya," kata bupati 43 tahun ini.
Bupati Anas 'Mantu' 112 pasutri di Banyuwangi/Bupati Anas 'Mantu' 112 pasutri di Banyuwangi/ Foto: Ardian Fanani

Tak hanya dinikahkan, para pengantin ini juga melakukan ritual "Ngosek Ponjen". Disaksikan oleh Bupati Anas dan Forpimda, pengantin yang sudah disahkan menjadi suami istri itu kemudian menggosok beras kuning ditempat yang disediakan. Ini sebagai simbol yang dipercaya agar perkawinan tersebut langgeng. Kemudian, Bupati Anas melakukan "Sembur Utik-utik" sebagai bentuk perayaan bahwa pernikahan kedua mempelai telah sah dilakukan.

Salah satu peserta Istbah Nikah, Muhammad Hatta mengaku senang dengan digelarnya Istbah Nikah ini. Dirinya mengaku sudah 12 tahun hanya diikat dengan nikah sirri. Dengan adanya Istbah Nikah ini pernikahannya menjadi sah baik dari agama maupun negara.

"Dapat Buku Nikah, KTP, KK. Sudah ada anak empat di rumah. Tapi belum Mantu," tambahnya. (fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.