Akibat parkir sembarangan tersebut, ruas lajur kiri untuk perlintasan kendaraan roda dua praktis jadi semakin sempit. Sehingga banyak pengendara roda dua yang memilih keluar dari lajur kiri dan berpindah ke lajur tengah.
"Saya sudah perintahkan kanit patroli untuk mengawasi pelanggaran parkir di sepanjang KTL. Karena bentuk penindakan seperti derek dan sanksi tilang sudah mulai kami terapkan. Kemarin sudah ada yang kita derek," kata Kasatlantas Polres Situbondo, AKP Himmawan Setiawan kepada detikcom di mapolres, Jumat (28/7/2017).
Himmawan mengakui, sejak diberlakukan beberapa bulan lalu, penerapan fungsi KTL sempat tidak fokus. Selain personel terbatas, juga karena banyaknya agenda kegiatan yang sudah ditetapkan. Salah satunya, seperti pengamanan arus lalu lintas selama musim lebaran lalu.
"Sekarang kita fokus agar KTL dikembalikan lagi. Lajur kiri untuk kendaraan roda dua. Kendala kita selama memang masalah kantong parkir. Padahal ruas jalan sepanjang KTL harus lancar dan tertib. Masyarakat juga harus tahu itu," papar Himmawan Setiawan.
Pengamatan detikcom menyebutkan, sejak diterapkan sikap parkir sembarangan memang banyak terjadi di sepanjang KTL. Khususnya di depan area pertokoan tidak memiliki lahan parkir untuk kendaraan. Sehingga banyak memanfaatkan ruas jalan untuk area parkir. Akibatnya, lajur kiri untuk perlintasan kendaraan roda dua jadi semakin sempit.
"Kita sudah meminta para pemilik pertokoan yang ramai untuk menyiapkan lahan parkir sendiri. Tidak boleh menggunakan ruas jalan. Alhamdulillah sebagian sudah ada yang memiliki," tandas Himmawan.
Dia menambahkan, secara psikologis masyarakat masih selalu ingin cepat dan cari enaknya. Termasuk dalam hal memarkir kendaraan. Karena itu, pihaknya memberikan batas toleransi, karena sebagian memang belum tersedia kantong parkir. Toleransi diberikan bagi kendaraan yang parkirnya tidak begitu lama.
"Kalau lama, pasti kita tindak. Kita derek ke polres seperti yang kemarin sudah kita lakukan," tegasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini