WH adalah kurir JNE yang bertanggung jawab mendistribusikan kartu-kartu tersebut pada masyarakat di dua kelurahan. Yakni Kelurahan Siwalankerto dan Bendul Merisi Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya.
"Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, kami telah menetapkan satu oknum karyawan JNE berinisial WH. Tersangka ini sebagai kurir berusia 28 tahun," kata Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya dalam keterangan persnya di Mapolres Blitar, Jumat (28/7/2017).
Menurut AKBP Slamet, tersangka diduga kuat telah memalsukan laporan tanda terima peserta KIS. Tersangka dengan inisiatifnya sendiri sengaja merusak dan menghilangkan KIS yang seharusnya dia kirimkan ke warga dua kelurahan di Kecamatan Wonocolo Surabaya.
WH diketahui bekerja di JNE Cabang Surabaya sejak tahun 2011. Saat dia mendapat tugas mengirim KIS ke warga Wonocolo, dia masih dibagian pengiriman atau kurir.
Dalam invoice pengiriman, lanjut Kapolres, WH diduga kuat memalsukan tanda tangan penerima KIS. Di delivery report dia menulis telah mengirimkan ke 148 KIS tersebut pada bulan Februari 2016.
"JNE Pusat di Jakarta menerima KIS itu pada Desember 2015. Dalam MOU antara BPJS Pusat dengan JNE Pusat, pendistribusian KIS harus kelar pada Maret 2016. Dan WH ini lapor kalau telah dikirimkan pada Februari 2016," papar Kapolres.
Dari pengiriman KIS itu, lanjut Kapolres, tersangka WH menerima insentif tambahan sebanyak Rp 1000 per pengiriman. "Ini khan bukan pengiriman paket reguler. Jadi tersangka dapat fee seribu rupiah per pengiriman. Dalam satu alamat pengiriman ada yang berisi lebih dari satu KIS," paparnya.
Meski WH sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun dia tidak langsung ditahan. Karena, ancaman hukumannya kurang dari lima tahun penjara. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini