"Karena ada proyek pembetonan ini, otomatis pergudangan di sepanjang ruas jalan itu harus berhenti beraktivitas," ujar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK-24) Metro 1 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN VIII) Herlambang Zulfikar saat dihubungi detikcom, Jumat (28/7/2017).
Dengan tidak beroperasinya pergudangan itu berarti ada kerugian yang diderita. Dan Herlambang tahu itu. Herlambang sendiri mengaku bahwa keputusan yang dibuatnya memang sulit. Tetapi jika tidak dilaksanakan, maka proyek pembetonan tidak akan berjalan dan Jalan Kalianak akan tetap rusak.
"Banyak yang mendatangi saya dan memprotes itu, tetapi bagaimana lagi. Saya harus laksanakan itu," kata Herlambang.
Proses pengeringan adalah yang membuat keputusan itu harus dibuat. Beton yang sudah dicor memerlukan waktu untuk mengering dan mengeras. Jika dilewati oleh kendaraan, apalagi kendaraan besar, maka akan sia-sia hasil kerja.
Herlambang mengatakan bahwa seharusnya pengusaha atau pemilik gudang bisa mengerti dan menyadari bahwa dibetonnya Jalan Kalianak juga akan membantu mereka. Dengan jalan menjadi bagus, maka transportasi akan menjadi lancar dan biaya perawatan kendaraan bisa diturunkan.
"Penutupan selama 30 hari ini kan akan membantu mereka setidaknya dalam 20 tahun ke depan," tandas Herlambang. (iwd/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini