Pasutri di Jombang Ini Jadi Tersangka Penggandaan Uang

Pasutri di Jombang Ini Jadi Tersangka Penggandaan Uang

Enggran Eko Budianto - detikNews
Kamis, 27 Jul 2017 18:01 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto
Jombang - Polres Jombang menetapkan dua orang tersangka penipuan bermodus penggandaan uang di Jombang. Kedua tersangka merupakan pasangan suami-istri (pasutri) asal Desa/Kecamatan Gudo, Jombang. Perbuatan mereka mengakibatkan korban rugi Rp 1,65 miliar.

Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto mengatakan, kedua tersangka adalah Reza Rendy Pradana (25) dan Tata Pradita (31), keduanya asal Desa/Kecamatan Gudo, Jombang. Pasangan suami istri ini diringkus di tempat tinggalnya, Perumahan Graha Metro blok C-10, Desa Tunggorono, Jombang Kota dini hari tadi setelah digerebek oleh korbannya.

"Korbannya sementara ini dua orang mengalami kerugian Rp 1,5 miliar dan Rp 150 juta akibat tertipu tawaran penggandaan uang dari kedua tersangka," kata Agung kepada wartawan saat jumpa pers di kantornya, Kamis (27/7/2017).

Menurut Agung, korban berinisial DR, warga Gayungsari, Gayungan, Surabaya yang merupakan dokter gigi dan WT, ibu rumah tangga warga Kelurahan Kemirirejo, Magelang. Saat ditawari oleh tersangka menggelar ritual penggandaan uang, kedua korban sedang terbelit utang.

"Kondisi korban itu dimanfaatkan tersangka untuk menipu korban dengan menawarkan ritual yang bisa menggandaka uang hingga berkalilipat," ujarnya.

Tergiur dengan tawaran tersangka, lanjut Agung, kedua korban pun menyerahkan uang dengan jumlah cukup besar kepada tersangka. Korban DR menyerahkan uang Rp 1,5 miliar secara bertahap sejak September 2016, sedangkan WT menyerahkan Rp 150 juta.

"Namun, janji penggandaan uang itu tak pernah terbukti hingga korban melakukan penggerebekan dan melaporkan ke kami," terangnya.

Hasil penggeledahan di rumah tersangka di Perumahan Graha Metro, kata Agung, petugas menyita sejumlah barang bukti. Bukti transfer uang dari korban DR, mobil Toyota Vios nopol S 1357 ZC, mobil Mitsubishi Lancer nopol W 472 XR, motor Honda Vario nopol S 2616 YT, dua buah peti untuk mengelabuhi korban berisi uang Rp 4,6 juta, peralatan ritual, rumah di blok C-10 Perumahan Graha Metro dan isinya, 4 koper kosong dan sebuah koper isi tumpukan kertas koran.

"Uang dari korban dipakai beli tanah, ada di rekening tersangka, membeli mobil Vios dan Lancer, aliran dana lainnya masih kami cek," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tambah Agung, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. "Ancaman hukumanya 4 tahun penjara," tandasnya. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.