"Setelah kami lakukan gelar perkara, Rabu (26/7) malam, tim penyidik akan melakukan dua penyidikan. Pertama penyidikan kasus pemalsuan data pendistribusian KIS, dan kedua penyidikan untuk kasus membuang kartu-kartu tersebut ke sungai," jelas Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya dalam keterangan pers di Mapolres Blitar, Kamis (27/7/2017).
Pelaku (kurir JNE), jelas Kapolres, diduga memasukkan data tidak benar yang diterbitkan oleh JNE kepada BPJS. Sehinga seakan-akan kartu-kartu tersebut telah didistribusikan. Padahal dari hasil penyidikan sampel terhadap 15 pemegang KIS, mereka belum menerimanya.
AKBP Slamet menambahkan, sesuai kontrak kerja antara JNE dengan BPJS dan dokumen pendukung yang telah diselidiki, kartu-kartu tersebut harusnya telah didistribusikan sejak awal tahun 2016 lalu.
Polisi akan menerapkan pasal 263 KUHP untuk tindak pidana pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Sedangkan untuk tindak pidana pembuangan, akan dikenakan pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. (bdh/bdh)