Polisi: Dua Tindak Pidana Diduga Dilakukan Oknum Kurir JNE

148 Kartu KIS Dibuang di Blitar

Polisi: Dua Tindak Pidana Diduga Dilakukan Oknum Kurir JNE

Erliana Riady - detikNews
Kamis, 27 Jul 2017 14:13 WIB
Lokasi penemuan Kartu KIS yang Dibuang/Foto File: Erliana Riady
Blitar - Dua tindak pidana diduga dilakukan oknum kurir JNE pada 148 KIS warga Surabaya yang ditemukan di sungai Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Yakni, berupa pemalsuan dokumen dan penghilangan dengan cara membuang.

"Setelah kami lakukan gelar perkara, Rabu (26/7) malam, tim penyidik akan melakukan dua penyidikan. Pertama penyidikan kasus pemalsuan data pendistribusian KIS, dan kedua penyidikan untuk kasus membuang kartu-kartu tersebut ke sungai," jelas Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya dalam keterangan pers di Mapolres Blitar, Kamis (27/7/2017).

Pelaku (kurir JNE), jelas Kapolres, diduga memasukkan data tidak benar yang diterbitkan oleh JNE kepada BPJS. Sehinga seakan-akan kartu-kartu tersebut telah didistribusikan. Padahal dari hasil penyidikan sampel terhadap 15 pemegang KIS, mereka belum menerimanya.

AKBP Slamet menambahkan, sesuai kontrak kerja antara JNE dengan BPJS dan dokumen pendukung yang telah diselidiki, kartu-kartu tersebut harusnya telah didistribusikan sejak awal tahun 2016 lalu.

Polisi akan menerapkan pasal 263 KUHP untuk tindak pidana pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Sedangkan untuk tindak pidana pembuangan, akan dikenakan pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. (bdh/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.