"Ini ada rencana kami memerika sopir," kata Kanit Laka Polres Malang Iptu Yoyok Supandi ditemui detik.com di halaman depan RSSA Malang Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kamis (27/7/2017).
Yoyok mengaku, pasca kecelakaan belum dilakukan pemeriksaan karena kondisi kesehatan dari sopir. Baru kemarin, pihaknya mendapatkan kabar, dokter Joko dirawat di RSSA.
"Penanganan hukum dengan meminta keterangan sopir baru hari ini bisa dilakukan. Karena sejak kejadian, kondisi sopir tidak memungkinkan untuk dimintai keterangan," tegas Yoyok.
Dokter Joko dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mobil KIA Carnival BE 2844 GH dokter Joko mendadak oleng dan menabrak pagar depan Candi Kidal, tiga hari yang lalu.
Mobil terus melaju melewati area taman sejauh 65 meter dan berhenti setelah menghantam anak tangga candi peninggalan Kerajaan Singosari itu.
Kecelakaan ini banyak mengundang perhatian. Karena area candi sangat tidak memungkinkan dilalui kendaraan roda empat. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini