Pembongkaran dilakukan setelah pihak Adhi Persada Bangunan sebagai kontraktor pembangunan Hotel Premier mengakui pelanggaran yang dilakukan. Dengan alat las dan palu besar, anggota Satpol PP langsung memotong reklame yang dipasang di atas pedestrian dan partisi yang menutup pedestrian.
Sebelum mengaku salah, seorang staf Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Pariwisata dan Dinas Perhubungan menjelaskan satu per satu kesalahan yang dilakukan kontraktor.
![]() |
"Kemarin sudah kami peringatkan terkait pelanggaran yang dilakukan pihak kontraktor," kata seorang staf Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang saat mediasi di lokasi, Kamis (27/7/2017).
Hal senada dikatakan pihak Dinas Perhubungan yang menyatakan jika akses pedesatrian berfungsi untuk pejalan kaki. "Sesuai izin amdal, tidak ada penutupan pedestrian untuk pemanfaatan selama proses pembangunan. Kalau mau memanfaatkan silahkan ajukan izin, tapi sekarang kita bongkar dulu hingga izinnya selesai," kata seorang staf dishub yang ikut hadir.
![]() |
Mendengar pengakuan salah dari kontraktor Adhi Persada Bangunan, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto sebagai mediator langsung memerintahkan anggotanya untuk membongkar.
"Sudah dengar apa saja kesalahannya dan bapak mengaku salah. Sekarang boleh saya bongkar ya," kata Irvan. (ze/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini