Pantauan detikcom, selain melubangi pedestrian untuk pondasi reklame, Adhi Persada Gedung sebagai kontraktor juga menutup hampir separuh pedestrian untuk proses pembangunan, Kamis (27/7/2017).
Penempelan stiker pelanggaran oleh petugas sempat mendapat protes dari petugas keamanan pembangunan Hotel Platinum. Tak hanya itu, saat detikcom mengambil foto juga sempat dilarang dengan alasan pihaknya malu jika dipublikasikan.
"Masnya dari mana? Tidak usah foto-foto dan masuk media. Biar nanti diurus sama pimpinan saya," kata pria berbaju batik saat melarang detikcom.
![]() |
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto mengenakan Perda 6/2013 tentang IMB. Dan Perda No 10 Tahun 2000 tentang ketentuan pengguna jalan. "Selain tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk alih fungsi pedestrian dan reklame," kata Irvan.
Irvan yang memimpin langsung penertiban dan pelanggaran alih fungsi pedestrian mengatakan pelanggaran yang dilakukan sudah terjadi hampir 2 minggu.
"Awalnya 2-3 hari kita pantau, tapi setelah mendapat berkas izin, ternyata tidak ada izin alih fungsi pedestrian. Untuk izin membangun hotelnya sudah lengkap izinnya. Tapi mereka melanggar dengan merusak serta mengalihfungsikan pedestriam," ungkap Irvan.
![]() |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini