Mereka akan mengelak, tapi tak kuasa karena petugas sudah kantongi bukti-bukti. Para pemilik warung ini pasrah saat petugas mengamankan botol-botol miras yang mereka jual.
"Mereka nggak bisa mengelak karena kami sudah kantongi bukti. Kami sudah lakukan penyelidikan berdasarkan laporan warga sebelum melakukan razia," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, di lokasi razia, Kamis (27/7/2017) dini hari.
Yudha mengatakan razia serentak dilakukan di sejumlah warung di Desa Mantren, Sengonagung dan Martupuro, Kecamatan Purwosari, untuk memberantas peredaran minuman keras. Hasilnya petugas mendapati tiga warung yang menjual miras.
Miras dijual di warung-warung dirazia/ Foto: Muhajir Arifin |
"Warung-warung ini sudah meresahkan warga dan jelas melanggar Perda," tandasnya.
Dari tiga warung milik SHT, AS dan CH tersebut, petugas mengamankan aneka jenis miras. Barang bukti kemudian diamankan dan pemiliknya akan dikenai Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
"Barang bukti akan dimusnahkan setelah sidang Tipiring," tandasnya.
Warung-warung penyedia miras banyak terdapat di kecamatan lain di Kabupaten Pasuruan. Yudha mengatakan, semua warung penyedia miras di Kabupaten Pasuruan tak akan luput dari razia. (fat/fat)












































Miras dijual di warung-warung dirazia/ Foto: Muhajir Arifin