Sindikat Curanmor Spesialis Beraksi di Sawah Dibekuk

Sindikat Curanmor Spesialis Beraksi di Sawah Dibekuk

Erliana Riady - detikNews
Rabu, 26 Jul 2017 16:42 WIB
Foto: Erliana Riady
Blitar - Dua dari tiga sindikat pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor), spesialis area sawah dibekuk Satreskrim Polresta Blitar. Keduanya yakni Misyanto (27) warga Desa Modangan dan Agus Prabowo (20) warga Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Dalam dua bulan, mereka sudah melancarkan aksinya di 15 lokasi.

Kapolresta Blitar AKBP Heru Agung Nugroho mengaku dua tersangka merupakan pelaku curanmor spesialis sawah dan sudah beraksi di 6 lokasi di Kota Blitar dan 9 lokasi di Kabupaten Blitar.

"Saat beraksi mereka selalu berdua. Yang satu melakukan survei lokasi, sedangkan satunya mengeksekusi sepeda motor yang diparkir ketika ditinggal pemilik bekerja di sawah," jelasnya, Rabu (26/7/2017).

Heru menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa surat-surat kendaraan dan peralatan yang digunakan untuk mencuri. Juga diamankan sepeda motor yang belum berpindah tangan.

"Barang bukti yang kami amankan ini 8 motor masih utuh, sedangkan yang 2 sudah dibongkar. Kemungkinan para tersangka menjualnya secara utuh maupun pretelan," imbuhnya.

Kapolres mengungkapkan saat ini pihaknya sedang mengembangkan kasus untuk menangkap satu tersangka DPO maupun penadah barang hasil curian yang melarikan diri. "Kami masih terus mengembangkan kasus untuk membekuk tersangka lain," jelas Kapolres.

Dalam melakukan aksinya, para tersangka menunggu korban yang rata-rata seorang petani di sawah sedang lengah. Lalu sepeda motor dinyalakan paksa menggunakan kunci khusus yang dirakit sendiri. Hanya butuh 10 detik untuk mengeksekusi satu motor.

Ironisnya, tersangka Misyanto juga menipu ayah kandungnya saat orang tuanya membutuhkan kendaraan. "Tersangka ini dikenal sebagai blantik (makelar) sepeda motor. Saat diminta bapaknya membelikan motor, tersangka diberi uang Rp 1,5 juta. Namun malah diberi sepeda motor hasil curiannya," ungkap kapolresta.

Pada polisi pelaku mengaku memang menjual motor hasil curian itu antara Rp 1,5 sampai 2 juta per unit. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 362 jo 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.