"Sejak kemarin BAP hanya meminta keterangan saksi, untuk sopir masih belum karena kondisi kesehatannya," terang Kanit Laka Polres Malang Iptu Yoyok Supandi kepada detikcom, Rabu (26/7/2017).
Menurut Yoyok, pasca kecelakaan, warga Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, itu mengalami shock. Petugas sempat menemui di kediamannya, namun belum meminta keterangan secara resmi.
![]() |
Dokter Joko bakal dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 ayat 1.
"Kerugian hanya materiil sekitar Rp 25 juta, menghitung kerusakan kendaraan. Pasal tidak mengharuskan sopir untuk ditahan," beber Yoyok.
Diungkapkan, upaya menyelesaikan BAP terus dilakukan dengan meminta keterangan sopir atau dokter Joko.
![]() |
Sementara ditanya mengenai ganti rugi kerusakan candi. Yoyok dengan tegas menyatakan, diluar kewenangannya.
Kendati demikian, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur untuk menghitung nilai kerugian, yang nantinya akan dilampirkan dalam BAP.
"Kami sudah meminta balai cagar budaya untuk menghitung nilai kerugian akibat kecelakaan itu, yang nanti dilampirkan dalam BAP. Untuk ganti rugi pastinya akan dibebankan kepada sopir," tandasnya.
(bdh/bdh)