"Kami sudah meminta surat ditarik, jika masih dibutuhkan, baiknya dikeluarkan oleh komite asal disepakati oleh wali murid, soal kewajiban pembayarannya," ujar Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Slamet Suyono kepada detikcom, Rabu (26/7/2017).
Slamet mengaku, sudah memanggil kepala sekolah untuk mengetahui sejauh mana asal usul terbitnya surat tersebut, hingga diketahui surat diedarkan untuk tujuan pembangunan pagar serta paving di lingkungan sekolah.
"Sumbangan untuk pagar dan paving sekolah. Semua inisiatif dari komite, hanya saja sekolah jadi terlibat setelah kepala sekolah turut bertanda tangan," tegas Slamet.
Tanda tangan kepala sekolah dalam surat itu, lanjut Slamet, adalah sebuah kesalahan besar yang nantinya bisa memicu pelanggaran hukum. Karena jelas, sekolah tidak diperbolehkan untuk menarik sumbangan dalam bentuk apapun.
![]() |
"Salahnya itu, kami tidak akan bertanggung jawab, jika tetap dijalankan. Maka kami minta surat ditarik, jika diperlukan harus dikeluarkan oleh komite sendiri," jelas Slamet.
Bagi Slamet, niatan komite tidak sepenuhnya hanya dipandang negatif. Karena dengan melihat tujuannya untuk mendirikan pagar serta membangun paving, pasti bisa dikatakan sedikit mulia.
"Memang ketika area sekolah berbatasan dengan tanah lapang, pasti akan banyak mengkhawatirkan. Paving juga bisa sedikit membantu ketika hujan turun, agar tidak becek," ujarnya.
Slamet menambahkan, jika sumbangan memang butuh dijalankan, pihaknya sudah meminta pemerintah desa turut mengawasi, untuk mencegah terjadinya penyimpangan. "Kami sudah koordinasi dengan pemdes, agar diawasi," tambahnya. (fat/fat)