Surat berkop resmi SD Sumberdem 1 No 35.07.101.410.23/2017 ini turut menjelaskan agar wali kelas segera melunasi sumbangan komite sekolah sebesar Rp 125 ribu untuk tahun ajaran 2017/2018 hingga pembayaran paling lambat sampai 5 Agustus 2017. Surat ditanda tangani oleh Kepala Sekolah SD Negeri Sumberdem 1 Siti Chubaidah dan Ketua Komite Supradianto.
Kasek SD Negeri Sumberdem 1 Siti Chubaidah mengaku tidak turut campur soal penerbitan surat kewajiban pembayaran sumbangan tersebut. Meskipun, sudah membubuhkan tanda tangan di atas surat, Siti mengaku tidak tahu menahu dan tujuan diterbitkan.
"Saya tidak tahu, lebih jelasnya tanya komite saja," kata Siti saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (26/7/2017).
Siti seakan tidak mau tahu, ketika ditanya besaran uang sumbangan yang diwajibkan. "Pokoknya jangan tanya saya. Itu urusan komite," tegasnya.
![]() |
Dikatakan Siti, SD Sumberdem 1 sudah sepantasnya mendapat perhatian, dengan minimnya tenaga pengajar. Pengajar di SD Sumberdem berjumlah empat guru dan dirinya dengan jumlah siswa mencapai 200 orang.
"Edaran itu untuk apa, saya tidak tahu. Sekolah kami ini mestinya perlu diperhatikan, jumlah guru hanya empat dengan saya, sedangkan siswa hampir 200," terangnya.
Dia mengklaim dana bos atau dukungan anggaran lain sudah mencukupi kebutuhan belajar mengajar. Jadinya edaran yang diterbitkan, bukan diperuntukkan bagi kebutuhan sekolah.
"Dana yang kami dapatkan sudah cukup. Edaran itu bukan untuk kebutuhan belajar mengajar," terangnya.
Hingga kini, komite sekolah belum dapat dikonfirmasi mengenai terbitnya edaran tersebut. Namun melalui Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Slamet Suyono diketahui, bahwa sumbangan memiliki tujuan untuk pembangunan pagar serta paving sekolah.
"Sudah kami cek, dengan memanggil kepala sekolah soal edaran itu. Memang komite yang memiliki niatan untuk membuat pagar dan paving sekolah," kata Slamet terpisah.
Ditegaskan, dengan demikian sumbangan yang dibebankan kepada wali murid, murni di luar kebutuhan sekolah atau proses belajar mengajar. Karena bantuan dikucurkan selama ini, hanya menyasar peningkatan mutu melalui dana Bosda dan perbaikan fisik bersumber dari APBN maupun APBD.
"Perbaikan hanya boleh untuk ruang kelas baru, dan rehab. Selain itu tidak boleh," terang Slamet. (fat/fat)