Saat itu, Senin (24/7) di depan garasi Bus Eka dan Mila, sempat terjadi kemacetan dua arah. Salah satu bus yang akan keluar dari garasi sempat menghentikan beberapa kendaraan, termasuk kendaraan roda duai. Namun tiba-tiba saja, dump truk yang dikemudikan Harun menyasak kendaraan di depannya.
Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Wahyu Endrajaya mengatakan setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memin ta keterangan beberapa saksi, kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan sopir dumk truk di tetapkan menjadi tersangka.
"Sopir dump truk sudah kami tetapkan menjadi tersangka, setelah melakukan olah TKP, minta keteraangan beberapa saksi dan pemeriksaan lanjutan," kata Kompol Wahyu Endrajaya kepada detikcom saat dihubungia, Rabu (26/7/2017).
Baca Juga: Dump Truk Rem Blong Tabrak 9 Motor dan Pikap, Satu Orang Meninggal
Dari pengakuan sopir, jelas dia, dump truk remnya blong. Setelah dilakukan pemeriksaan terbukti dump truk tidak melakukan upaya pengereman.
"Pada saat d lakukan olah TKP di lokasi kejadian, tidak tanda-tanda sopir melakukan pengereman," tambahnya.
Sopir, kata Kompol Wahyu, akan dijerat dengan pasal 310 ayat 4 tentang undang-undang berlalu lintas dan angkutan jalan raya hingga menyebabkan seseorang meninggaal dunia.
"Sopir dump truk dijerat pasal 310 ayat 4 dengan ancaman maksimal enam tahun penjara," jelasnya. (fat/fat)










































