Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya menyatakan, potensi tersebut timbul dari mark up anggaran revitalisasi Pasar Tumpang yang dilakukan oleh Koperasi Al Hikmah.
"Dari hasil penyidikan dan penyelidikan tim tindak pidana korupsi Polres Blitar ditemukan potensi kerugian negara hampir Rp 250 juta," kata kapolres di Mapolres Blitar, Rabu (26/7/2017).
Modus yang dilakukan Koperasi Al Hikmah, lanjut kapolres, dengan mengajukan proposal ke Kementerian Koperasi dan UKM untuk revitalisasi Pasar Tumpang. Lalu membuat laporan pertanggungjawaban atau SPJ fiktif dan mark up anggaran belanja material revitalisasi pasar.
Hasil penggeledahan yang dilakukan Polres Blitar di kantor koperasi yang berlokasi di Desa Tumpang Kecamatan Talun ini, polisi menemukan beberapa barang bukti. Di antaranya dokumen dan uang tunai. "Dari penggeledahan tadi, kami amankan beberapa dokumen SPJ dan uang tunai Rp 130 jut ," ungkap Kapolres.
Sementara Ketua Koperasi Al Hikmah, Nurochim (65) menyatakan, semua yang terjadi hanya misskomunikasi antara pengurus koperasi dan masyarakat Desa Tumpang. "Ada tim pembawa program, ya teman-teman dari Tumpang dan Kademangan bilang ada dana hibah dari Kementerian Rp 900 juta. Terus kami disuruh bikin proposal pembangunan pasar. Lalu kami tawarkan ke kepala desa. Kalau dana sudah cair maka pasar ini akan dikelola koperasi bersama desa selama 10 tahun. Tapi di tengah pembangunan ada misskomunikasi dengan warga sehingga kami dilaporkan ke polisi," aku Nurochim kepada wartawan.
Nurochim menyatakan pihaknya tidak ada kesengajaan korupsi karena yang menjalankan pembangunan pasar itu adalah tim pembawa program.
"Kami tidak tahu apa-apa. Semua yang membangun tim pembawa program itu. Tadi kami sama petugas sudah ke bank untuk mengambil sisa dana pembangunan sebesar Rp 133 juta. Dan uang itu sudah disita oleh polisi," terangnya.
Sudah ada 20 saksi yang diminta keterangan oleh penyidik. Mereka diantaranya dari pengurus dan staf koperasi, pelaksana proyek, pembuat pertanggungjawaban keuangan. Dalam penyidikan ini Polres Blitar juga melakukan koordinasi dengan BPKP.
Koperasi Al Hikmah di Desa Tumpang Kecamatan Talun Kabupaten Blitar, dipolice line. Koperasi tersebur diduga menyelewengkan dana hibah Kementerian Koperasi dan UKM RI sebesar 900 juta. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini