Kapolres Blitar AKBP Slamet Waluyo menyatakan, laporan dugaan penyelewengan revitalisasi Pasar Tumpang tahun anggaran 2015 ini telah diterima sejak tahun lalu.
"Penggeledahan hari ini merupakan perkembangan penanganan laporan dugaan tipikor yang kami terima pada 14 Juli 2016. Kami sudah mulai penyelidikan, sedangkan dugaan penyelewengan dana hibah terjadi pada Oktober 2015," kata kapolres yang memimpin penggeledahan, Selasa (25/7/2017).
Data yang dihimpun detikcom, dana hibah Kementrian Koperasi dan UKM senilai 900 juta tersebut disebut untuk revitalisasi Pasar Tumpang. Rinciannya untuk membangun sebanyak 20 kios, 2 los dan 2 toilet.
"Pada tahun 2015 Koperasi Al Hikmah mengajukan proposal untuk revitalisasi Pasar Tumpang yg ditandatangani ketua koperasi kepada Kementerian Koperasi & UKM RI Cq. Deputi Kementerian Bidang pemasaran dan jaringan usaha sebesar Rp 900 juta untuk pembangunan 20 kios. Dana tersebut cair Rp 900 juta pada tanggal 8 September 2015," papar Kapolres.
Namun realisasinya, lanjut dia, embangunan pasar yang berlangsung selama empat bulan itu swakelola. "Sehingga kami temukan SPJ dana Rp 900 juta itu dilaporkan habis untuk pembangunan pasar. Mereka membuat kwitansi fiktif dan mark up harga," ungkap Slamet.
Polisi pun langsung memasang police line di kantor koperasi tersebut. Selain itu tim penyidik juga mengamankan beberapa berkas dari dalam kantor. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini