"Kalau dari jumlah yang kita uji KIR, kami meyakini masih banyak yang belum tapi sudah beroperasi," kata Kepala UPT Pengujian Dinas Perhubungan Kota Surabaya Abdul Manab kepada detikcom, Selasa (25/7/2017).
Manab menegaskan pengujian kendaraan bermotor bagi kendaraan pribadi untuk taksi online sebenarnya merupakan kewenangan dari Dishub Provinsi Jatim.
"Sebenarnya ini kewenangan dari Dishub Provinsi, kami di bawah hanya melaksanakan setelah ada surat rekom dari provinsi untuk melakukan uji KIR taksi online," ujar Manab.
Sedangkan mobil taksi online yang melakukan uji KIR didominasi kendaraan yang berkapasitas mesin silinder 1.000 cc ke atas. "Paling banyak mobil 1.200 cc, kalau 1.000 cc jarang meski di dalam pergub diperbolehkan untuk taksi online," imbuh dia. (ze/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini