Kejari Mojokerto Tetapkan Direktur CV Global Tersangka Korupsi

Kejari Mojokerto Tetapkan Direktur CV Global Tersangka Korupsi

Enggran Eko Budianto - detikNews
Senin, 24 Jul 2017 21:50 WIB
Kejari Mojokerto Tetapkan Direktur CV Global Tersangka Korupsi
Foto: Istimewa/REUTERS/Beawiharta
Mojokerto - Belum bebas dari masa hukuman di Lapas Ponorogo, Direktur CV Global Inc berinisial NS kembali terjerat kasus korupsi, kali ini di Kota Mojokerto. NS ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat praktik sekolah di SMKN 2 yang merugikan negara Rp 1,202 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Halila Rama mengatakan, NS ditetapkan tersangka 19 Juli 2017. Direktur CV Global Inc itu berstatus narapidana dalam kasus korupsi pengadaan alat praktik sekolah di Ponorogo.

"Tersangka masih menjalani hukuman di Lapas Ponorogo. Makanya untuk penetapan tersangka kemarin, penyidik harus datang ke sana," kata Halila saat dihubungi detikcom, Senin (24/7/2017).

Halila menjelaskan, dugaan korupsi ini terkait pengadaan alat-alat laboratorium atau alat praktik sekolah SMKN 2 Kota Mojokerto tahun anggaran (TA) 2013. Lelang proyek senilai Rp 3.284.039.900 itu dimenangkan PT Integritas Pilar Utama. Proyek tersebut di bawah tanggungjawab Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto.

"NS terlibat dalam proses pengadaan alat praktik sekolah SMKN 2 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1.202.705.668.000," ungkapnya.

Selain NS, sebelumnya Kejari Kota Mojokerto menahan 4 tersangka terkait kasus korupsi ini. Dua diantaranya merupakan pejabat di Pemkot Mojokerto, yakni NRH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MHW selaku ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa. Sementara dua tersangka lainnya adalah Direktur PT Integritas Pilar Utama MA dan koleganya berinisial HT.

"Para tersangka ini melakukan perbuatan melawan hukum dengan memarkup harga penawaran sementara (HPS) proyek pekerjaan serta menentukan pemenang lelang tidak sesuai ketentuan," terangnya.

Khusus tersangka NS, tambah Halila, pihaknya berupaya melakukan pemindahan dari Lapas Ponorogo ke Lapas Mojokerto. Hal itu untuk mempercepat proses penyidikan yang masih perlu pengumpulan beberapa alat bukti.

"Tentunya dalam perkara ini dia (NS) belum ditahan karena masih menjalani masa hukuman. Kalau sisa hukuman sudah habis, kami tahan untuk perkara ini," tandasnya. (bdh/bdh)
Berita Terkait