Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto mengatakan, Eko diringkus di Kelurahan Kaliwungu, Kepanjen, Jombang, Kamis (20/7/2017) sekitar pukul 21.00 WIB. Itu setelah informan dari Sat Reskoba menyamar sebagai pembeli.
"Tersangka ini manajer marketing swalayan terkenal di Jombang. Dia tergolong bandar sabu karena barang yang kami temukan 5,68 gram," kata Agung saat jumpa pers di kantornya, Senin (24/7/2017).
Tak hanya itu, lanjut Agung, petugas juga menggeledah rumah tersangka. Hasilnya, ditemukan sebuah timbangan digital, sabu 0,18 gram, kain kasa, gunting, dan satu bendel plastik klip.
"Dia ini menawarkan ke orang-orang tertentu untuk menjual sabu. Kami pun memakai informan untuk pura-pura membeli," terangnya.
Rupanya, lanjut Agung, Eko bukan pemain baru di dunia sabu. Pria ini pernah dipenjara selama setahun alias residivis akibat kasus yang sama di tahun 2005.
"Tersangka kami kenakan Pasal 114 dan 112 ayat (2) karena kategori bandar yakni bukti di atas 5 gram. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tegasnya.
Selain Eko, esok harinya, Jumat (21/7/2017), Sat Reskoba juga meringkus Prasetyo Budi Santoso (40), warga Desa Mojongapit, Jombang. Tersangka diringkus di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB.
"Ini pengembangan dari tersangka B yang kami tangkap 12 Mei 2017," ujarnya.
Dari tangan Budi, tambah Agung, petugas menemukan barang bukti berupa 5,82 gram sabu, uang hasil penjualan Rp 150 ribu dan ponsel untuk alat komunikasi dengan pembeli.
"Kami kembangkan terus untuk mengungkap jaringan di atasnya," tandasnya. (iwd/iwd)