Informasi yang dihimpun menyebutkan, dua warga negara asing (WNA) yang diamankan berkewarganegaraan Tiongkok dan sudah 2 bulan menghuni rumah kontrakannya. Saat ini, dua WNA laki-laki berinisial HJ dan XY ini masih diperiksa di Kantor Kesbangpol Linmas Lamongan.
Ketua Tim Pora Lamongan, Sudjito membenarkan dua WNA diamankan berkat laporan masyarakat beberapa hari lalu. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti Tim Pora Lamongan. Sejak menerima laporan, kata Djito, pihaknya sudah beberapa kali ke rumah kontrakan 2 WNA ini, namun mereka berdua selalu sulit untuk ditemui.
"Beruntung pagi ini kami ke sini dan mereka berdua ada di tempat," kata Sudjito kepada wartawan di kantornya, Senin (24/7/2017).
Saat diperiksa, dua WNA ini tidak bisa menunjukkan surat-surat keimigrasian. Mereka berdua mengaku sedang berwisata ke Lamongan. Namun surat-surat resmi dibawa temannya di Madura. "Komunikasi dengan mereka juga terbatas karena mereka tidak bisa bahasa Inggris ataupun bahasa Indonesia, sehingga kami bawa ke kantor," terang Sudjito.
Untuk memastikan apakah dua WNA ini melanggar aturan keimigrasian atau tidak, lanjut Sudjito, pihaknya akan menyerahkan ke kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya. "Kami juga masih memeriksa rumah kontrakan yang ditinggali mereka berdua bersama aparat terkait," ungkap Sudjito. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini