Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Sumi Andana membenarkan rencana penerapan undang-undang tersebut. Sebab, antara pelaku dan korban, warga Dusun Sambeng, Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kampak, pasangan suami-istri.
"Meskipun pelaku telah melakukan penganiayaan dan mengakibatkan luka parah, namun karena terjadi dalam lingkup rumah tangga maka UU KDRT itu kami kemungkinan akan kami terapkan," kata kasat kepada detikcom, Minggu (23/7/2017).
Sedangkan proses penanganan penyidikan akan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Trenggalek. Saat ini pihaknya masih menyelidiki dan mencari bukti tambahan dari kasus tersebut.
Hingga kini pihaknya belum bisa memeriksa pelaku maupun korban, karena keduanya masih dalam perawatan intensif di RSUD dr Soedomo Trenggalek, karena mengalami sejumlah luka serius.
Pasutri Kemis (34) dan Weni Arismawati (22) warga Dusun Sambeng, Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kampak, ditemukan tergeletak bersimbah darah sekitar pukul 04.00 WIB, Sabtu (22/7/2017). Saat itu Kemis berpamitan kepada istrinya buang air besar di sungai di belakang rumah, namun beberapa saat kemudian ia kembali ke kamar dan langsung membekap istrinya menggunakan bantal.
Setelah itu pelaku menghujamkan alat pemanen kelapa sawit tepat di kepala korban, hingga mengalami luka menganga. Usai melakukan percobaan pembunuhan pelaku panik dan mencoba bunuh diri dengan memotong urat nadi tangannya menggunakan sabit di ruang dapur. (fat/fat)











































