"Anggota olah TKP (di Inul Vizta Kediri) untuk pendalaman lebih lanjut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Agung Yudha Wibowo di mapolda, Jalan A Yani, Surabaya, Jumat (21/7/2017).
Tim Unit Asusila Subdit Renakta bersama Satreskrim Polresta Kediri melakukan olah TKP di Inul Vizta Kediri, pada Rabu (19/7/2017) lalu. Selain itu, polisi juga mencari barang bukti lainnya.
"Kita mengambil legalitas perusahaan. Daftar menu dan 1 doz berizi minuman beralkohol berbagai merk," kata Kasubdit Renakta AKBP Rama Samtama Putra.
Rama mengatakan, karaoke tersebut tidak menjual minuman beralkohol dalam bentuk botol. Tapi modusnya, menjual minuman beralkohol tersebut dalam bentuk koktail.
"Penjualan miras kita temukan daftar menunya dalam bentuk koktail. Jadi, mereka secara legal tidak punya izin menjual atau mengederkan miras (minuman beralkohol," jelasnya.
Polda Jatim menggerebek rumah karaoke Inul Vizta di Jalan Hayam Wuruk, Kediri. Dari 10 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi, 1 diantaranya statunya meningkat menjadi tersangka yakni, inisial I selaku Manajer Operasional Inul Vizta Kediri. (roi/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini