"Dua orang pemiliknya (Inul Vizta Kediri) sudah kita periksa," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Rama Samtama Putra, Jumat (21/7/2017).
Rama menerangkan, pemeriksaan 2 orang (suami dan istri) pemilik Inul Vizta Kediri digelar di ruang penyidik Satreskrim Polresta Kediri pada Rabu (19/7/2017) lalu. Pada hari itu, bersamaan dengan kedatangan Unit Asusila Subdit Renakta, untuk mencari barang bukti lainnya di rumah karaoke tersebut.
"Pemiliknya (Inul Vizta Kediri) bukan Inul. Itu kan franchise atau membeli lisensi ke Inul," tuturnya.
Dihadapan penyidik, pasutri pemilik Inul Vizta Kediri mengaku tidak pernah memberikan fasilitas atau layanan tarian striptis hingga ML (berhubungan badan) di ruang karaoke. "Pemiliknya tidak tahu, karena itu inisiatif dari manajer operasional," ujarnya.
Meski demikian, polisi masih terus menyelidiki prosedur di Inul Vizta Kediri. "Kita akan lihat, sejauh mana bentuk SOP (standart operational procedure) terhadap operasionalnya," jelasnya.
Selain memeriksa dua orang pemilik Inul Vizta Kediri. Saat itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan tambahan terhadap dua orang karyawan. "Totalnya sudah ada 12 orang diperiksa sebagai saksi," jelasnya.
Tim Unit Asusila Subdit Renakta Ditrekrimum Polda Jatim menggerebek rumah karaoke Inul Vizta Kediri. Polisi sempat mengamankan 10 orang terdiri dari 4 penari striptis, manajer operasional, kasir, security, waitress hingga pengunjung. Dari 10 orang tersebut, polisi menetapkan I-manajer operasional Inul Vizta Kediri sebagai tersangka dugaan kasus asusila. (roi/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini