Itu dikatakan salah satu anggota Komisi III DPR RI Junimart Girsang saat berkunjung ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng. Junimart mendapat laporan bahwa Rutan Medaeng melebihi kapasitas. Dan salah satu penghuni terbanyak adalah pengguna narkoba.
"Warga binaannya 2.700, sementara petugas rutannya hanya 13 orang. Kami mengapresiasi kinerja petugas rutan yang mampu membina ribuan warga binaan," ujar Junimart kepada wartawan, Jumat (21/7/2017).
Seringkali, pelaku kasus narkoba diamankan dan harus masuk penjara karena hal yang remeh. Junimart mencontohkan pelaku narkoba yang hanya karena pesan singkat memberikan informasi tentang narkoba, dia harus diamankan dan dipenjara.
"Alangkah baiknya dilakukan rehabilitasi untuk warga binaan kasus narkoba," kata Junimart.
Junimart juga mengatakan bahwa penyebab lain kelebihan kapasitas adalah juga banyaknya tahanan kasus judi. Pelaku judi yang biasanya lebih dari dua biasanya dihukum hingga empat tahun.
"Misalnya melakukan judi sambil menunggu waktu, dengan barang bukti hanya Rp 400 hingga Rp 500 ribu dihukum empat tahun penjara. Ini berdampak over capasity," tambah Junimart.
Sementara itu, Karutan Medaeng Bambang Haryanto membenarkan bahwa warga binaan yang ada di Rutan Medaeng sebanyak 2700. Dan ini sudah melebihi kapasitas.
"Petugas kami sangat terbatas, dengan warga binaan sebanyak itu sudah melebihi kapasitas, dan setiap tahunnya kami sudah mengirimkan warga binaan ini ke lapas maupun rutan ke seluruh Jatim, tapi tetap over kapasitas," kata Bambang. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini