Beberapa kali dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Wali Kota Batu Eddy Rumpoko tidak memberikan tanggapan, meski nada sambung terdengar. Upaya meminta konfirmasi melalui pesan singkat juga tak direspon.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu Nur Chusniah mengaku pengembangan dalam penanganan kasus dugaan mark up sewa billboard sebesar Rp 200 juta saat SA menjabat Kepala Bagian Humas 2015 silam, menunggu perkembangan dari fakta persidangan.
"Pengembangan menunggu fakta persidangan, apa nanti yang bisa ditindaklanjuti. Untuk saat ini masih belum," jelas Kajari kepada detikcom, Jumat (21/7/2017).
Dia mengaku, berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki, penyidik meningkatkan status SA dari saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan, karena diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Selain tersangka, ada satu pihak swasta yang bekerjasama dalam kegiatan sewa billboard, kita tahan," terang Kajari.
Sebelumnya, lanjut dia, sejumlah saksi telah dimintai keterangan baik dari swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) berdinas di lingkungan Pemkot Batu. Adanya kemungkinan memanggil pihak lain, dari ASN Pemkot Batu atau Wali Kota, Kajari belum dapat memastikan.
"Jika ada kemungkinan mengarah kesana dan kita butuhkan sesuai fakta di persidangan nanti, akan kita tindak lanjuti. Kalau sekarang belum ada ke arah sana," jelas Kajari.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri Kota Batu melakukan penahanan terhadap salah satu pejabat di lingkungan Pemkot Batu, atas dugaan mark up sewa bilboard di kawasan Bandara Juanda serta Denpasar. SA ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kejari Kota Batu, Kamis (20/7/2017). (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini