Kadis di Pemkot Batu Ditahan Diduga Mark Up Sewa Billboard

Kadis di Pemkot Batu Ditahan Diduga Mark Up Sewa Billboard

Muhammad Aminudin - detikNews
Jumat, 21 Jul 2017 07:15 WIB
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Batu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menahan salah satu pejabat di lingkungan Pemkot Batu, atas dugaan mark up sewa billboard di kawasan Bandara Juanda serta Denpasar. SA ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kejari Kota Batu, Kamis (20/7/2017).

Saat ini, SA menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Batu, dari sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu.

Sewa billboard bagian dari promosi Kota Wisata Batu terjadi saat SA menjabat sebagai Kepala Bagian Humas Pemkot Batu 2015 silam. Jaksa penyidik menemukan adanya mark up anggaran sebesar Rp 200 juta.

"Benar, ada satu pejabat kita tahan, karena dugaan perbuatan melawan hukum, dalam kegiatan sewa bilboard 2015 silam yang tidak sesuai spesifikasi dan adendum," ujar Kejari Kota Batu Nur Chusniah menjawab detikcom saat dihubungi, Jumat (21/7/2017) pagi.

Diungkapkan dia, keterlibatan SA dalam kasus itu karena menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat lelang sewa billboard di Denpasar, Propinsi Bali, dengan nilai anggaran sebesar Rp 775 juta. SA tanpa membuat kontrak kerja ataupun survei, memindahkan lokasi billboard dari Denpasar ke Juanda.

"Tersangka diduga telah melakukan mark up menentukan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dan mengalihkan lokasi sewa billboard yang tidak sesuai dengan kontrak kerja. Hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 200 juta," terang Chusniah.

SA dijerat UU Tindak Pidana Korupsi dan langsung digelandang ke Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang, untuk menjalani penahanan selama proses penyidikan.

Dari penelusuran detikcom, di tahun 2015 lalu Pemkot Batu melalui Bagian Humas menawarkan lelang sewa billboard, untuk lokasi Juanda dengan anggaran senilai Rp 1,5 miliar serta sewa billboard dengan lokasi Denpasar sebesar Rp 775 juta.

Melihat Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemkot Batu APBD 2015, lelang sewa billboard untuk lokasi Denpasar dimenangkan oleh CV Wikra Kallea beralamatkan di Wisma Kencana Indah A-14, Buduran, Sidoarjo.

CV Wikra menang lelang dengan penawaran Rp 708 juta dari nilai anggaran sebesar Rp 750 juta. Selain, CV Wikra, ada 10 peserta lain mengikuti lelang. Komanditer CV Wikra Kallea berinisial KY, sudah lebih dulu dijebloskan ke Rutan Medaeng, Senin (17/7/2017).

Sementara lelang sewa billboard dengan lokasi Juanda dimenangkan oleh CV. Trisula Sakti beralamatkan di Villa Bukit Emas, Kota Surabaya. (fat/fat)
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.