Dishub Situbondo akan Ajukan Perda Penindakan Parkir Sembarangan

Dishub Situbondo akan Ajukan Perda Penindakan Parkir Sembarangan

Ghazali Dasuqi - detikNews
Kamis, 20 Jul 2017 14:35 WIB
Dishub Situbondo akan Ajukan Perda Penindakan Parkir Sembarangan
Foto: Ghazali Dasuqi
Situbondo - Rambu larangan parkir kendaraan di tepi jalan Kota Situbondo banyak tak dihiraukan. Sehingga berpotensi menimbulkan kepadatan arus lalu lintas. Ironisnya, saat bersamaan Dinas Perhubungan (Dishub) Situbondo tak bisa memberikan tindakan.

"Kami belum bisa memberikan tindakan, karena belum ada payung hukumnya. Selama ini yang bisa kita lakukan hanya sosialisasi. Untuk masalah penindakannya tetap dari polisi. Tapi masak tiap hari polisi mau ngawasi masalah parkir," kata Kepala Dishub Situbondo, Tulus Prijatmadji kepada detikcom, Kamis (20/7/2017).

Tulus mengaku pihaknya baru mengajukan anggaran untuk penyusunan Raperda tentang penindakan bagi pelanggar parkir di Situbondo. Sehingga, ke depan Dishub bersama Satpol PP akan memiliki payung hukum untuk memberikan tindakan tegas kepada pelanggar rambu larangan parkir. Termasuk dengan tindakan penggembosan, penggembokan, maupun menderek kendaraan yang melakukan pelanggaran.

"Peralatan untuk penindakan bagi para pelanggar rambu larangan parkir saja kita belum punya. Anggaran pengadaannya juga baru akan kita ajukan," papar mantan Kepala Dinas Pariwisata Situbondo itu.
Parkir sembarang di Situbondo/Parkir sembarang di Situbondo/ Foto: Ghazali Dasuqi

Pengamatan detikcom, pelanggaran rambu larangan parkir memang masih banyak terjadi di Situbondo. Seperti yang terlihat di Jalan Pemuda hingga di Jalan Diponegoro, kawasan Kota Situbondo, Kamis (20/7) siang. Di jalur satu arah tersebut, banyak kendaraan roda dua dan roda empat, yang terlihat parkir seenaknya.

Mereka terlihat tidak menggubris banyaknya rambu larangan parkir, yang banyak terpasang di sisi kanan jalan, di sepanjang jalur kawasan pertokoan tersebut. Padahal, akibat parkir di dua sisi jalan, ruas jalan pun jadi menyempit. Sehingga sering memicu terjadinya kepadatan arus lalu lintas.

"Kita sudah intensif tiap minggu memberikan sosialisasi kepada para juru parkir. Tapi di lapangan petugas juru parkir sering tidak dihiraukan. Makanya, kita butuh payung hukum agar kw depan kita bersama Satpol PP bisa memberikan tindakan kepada para pelanggar larangan parkir," tegas Tulus Prijatmadji. (fat/fat)
Berita Terkait