Oknum itu adalah Rizal Farizal (40), warga Desa Pucang, Kecamatan Kota Sidoarjo. Di PDAM Delta Tirta Sidoarjo (DTS), Rizal berposisi di bagian operasional pompa.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat ada oknum pegawai PDAM Sidoarjo yang akan menjual sabu," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto pada wartawan, Senin (17/07/2017).
Dari informasi itu, polisi akhirnya menangkap Rizal di depan rumahnya. Sebelum diamankan, Rizal diketahui baru saja mengambil sabu dengan sistem ranjau di wilayah Pasuruan.
"Kami langsung menggeledah tubuhnya, ditemukan 3 paket sabu dari saku celana. Pelaku langsung kami amankan ke kantor," ungkapnya.
Dari oknum PNS Golongan 3B itu, disita tiga paket sabu 1,08 gram. Rencananya sabu itu bakal dijual. Sugeng menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku, setiap pengambilan sabu, dia mendapat hasil seberat 0,25 gram.
"Barang itu sebagian dikonsumsi sendiri dan dijual lagi," imbuh Sugeng.
Selain Rizal, polisi juga mengamankan Iwan (37), warga Sidoarjo. Iwan adalah orang yang menyuplai barang haram itu ke Rizal.
"Dari pengembangan, Dia (Iwan juga kami amankan saat berada di wilayah Sidoarjo," jelasnya.
Kedua pelaku itu kini dijerat dengan Pasal 112 ayat 1, Jo Pasal 114 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (iwd/iwd)











































