"Memang saya yang menyediakannya," kata tersangka I saat ditanya Kasubdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum AKBP Rama Samtama Putra saat jumpa pers bersama Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di balai wartawan Polda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Senin (17/7/2017).
Apakah ada instruksi dari pemilik rumah karaoke tersebut. "Tidak ada," katanya.
I merupakan pegawai di rumah karaoke Inul Vista sekitar 5 tahun lalu. Dua tahun kemudian, sekitar Tahun 2015, I statusnya meningkat menjadi manager di rumah karaoke di Kota Kediri itu.
"Wanita pemandu lagu yang bisa striptis dan ML itu statusnya freelance. Dia datang melayani tamu kalau ada panggilan dari tersangka I," kata Kabid Humas Polda Jatim.
Tim dari Unit III Asusila Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menggrebek rumah karaoke Inul Vista di Jalan Hayam Wuruk, Kota Kediri pada Kamis (13/7/2017). Di salah satu room, polisi menemukan adanya dugaan praktek striptis (pemandu lagu yang bisa menari telanjang).
Polisi pun mengamankan 10 orang diantaranya empat penari telanjang, manager Inul Vista Kediri, kasir, hingga waiters. Serta barang bukti mulai dari celana dalam penari telanjang, hingga uang tunai dari inisial DRH sebesar Rp 1,4 juta, dari SN sebesar Rp 1,05 juta, uang tunai dari WA sebesar Rp 1,85 juta, serta penari telanjang lainnya SM sebesar Rp 1,15 juta dan dari DK-kasir sebesar Rp 5 juta. (roi/bdh)