"Ini kan masuk area pabean. Apakah pabea pelabuhan, bandara atau pabean darat. Karena masuk areal instansi lain, Polri akan berkoordinasi dengan Bea Cukai, untuk mengungkap distrubusi sekaligus siapa yang mengorder," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (17/7/2017).
Barung mengatakan, polisi sudah menelusuri dugaan masuknya kontainer berisi limbah B3 (Bahan berbahaya dan beracun). Katanya, limbah tersebut masuk ke Indonesia melintasi wilayah Sumatera, Lampung, Banten hingga Surabaya.
"Limbah ini masuk ke Indonesia melintasi wilayah Sumatera, Lampung, Banten hingga Surabaya," jelas Barung.
Selain itu, polisi juga menguji sampel limbah B3 tersebut melalui uji labfor Mabes Polri Cabang Surabaya. "Kita akan menunggu hasil uji labfor," jelasnya.
Polrestabes Surabaya membongkar kasus pembuangan limbah cair yang diduga mengandung B3 (bahan bahaya dan beracun) di dekat rumah susun Romokalisari, Surabaya. Limbah tersebut diduga membuat puluhan orang keracunan.
Karena ada indikasi kasus ini melibatkan dari negara lain serta lintas sektoral dan menjadi isu publik nasional maupun internasional, kasus tersebut diambil alih penanganan penyidikannya oleh Subdit Tindak Pidana Tertentu (Subdit Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsu) Polda Jatim.
Sekitar 37 korban dirawat di RS Bhakti Dharma Husada. Dan polisi sudah menetapkan tiga tersangka yakni M Faizi alias Faiz (41) warga Bungah, Kabupaten Gresik. Hadi Sunaryono (49) Kebomas, Gresik. Soni Eko Cahyono (38) warga Krembangan, Surabaya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini