"Kalau kecolongan ya keliru, kami tetap diajak koordinasi oleh pihak Polda Jatim saat akan melakukan penggerebekan," kata Anthon saat dihubungi melalui telepon genggam, Senin (17/7/2017).
Menurut Anthon, sebelum digerebek tim dari Polda Jatim, pihaknya bahkan sudah dua kali melakukan sidak dan menggerebek ke Inul Vizta. Hasilnya dua kali pula Inul Vizta terkena Tindak Pidana Ringan (Tipiring), karena di dalam area Inul Vizta terdapat minuman mengandung alkohol atau miras.
![]() |
Mengenai pornoaksi striptis dan pornografi, Kapolres mengaku saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan, tidak ada bukti akan hal tersebut. Sehingga hanya Tipiring yang diterapkan pada Inul Vizta, sampai pihak Pengadilan Negeri Kota Kediri.
"Kalau untuk Tipiring, sanksinya ada denda, kurungan penjara jika tidak bisa membayar denda dan atau hukuman percobaan," imbuh Anthon.
Jumat (13/7/2017) dini hari, tim dari Poda Jatim mengamankan 10 orang dari rumah karaoke keluarga Inul Vizta. 10 Orang itu diantaranya, empat penari telanjang dan seorang manajer Inul Vizta Kediri. Lokasi Inul Vizta di Kediri Mall juga turut disegel polisi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini