"Kami limpahkan kemarin malam," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga saat dihubungi detikcom, Sabtu (15/7/2017).
Shinto mengatakan, alasan dilimpahkannya kasus ini ke Polda Jatim adalah karena salah satu pihak yang diduga terlibat berada di Jakarta. Karena berada di kota di luar Surabaya, maka lebih baik Polda Jatim yang menanganinya.
"Untuk memudahkan koordinasi," kata Shinto.
Dengan dilimpahkannya kasus ini ke Polda Jatim, dilimpahkan pula berkas perkara, tersangka yang terdiri dari tiga orang, dan barang bukti yakni empat kontainer, satu unit truk trailer, dan satu unit mobil Honda Mobilio, uang tunai Rp 1,1 juta, satu botol sampling limbah cair, satu plastik pasir terkontaminasi limbah, dan dokumen pengangkutan.
Kasus limbah ini terjadi pada Kamis (13/7/2017) malam. Saat itu limbah cair di buang di saluran air yang berjarak sekitar 150 meter dari Rusun Romo Kalisari. Bau menyengat yang ditimbulkan limbah itu membuat puluhan penghuni rusun pingsan dan ratusan lainnya diungsikan. (iwd/ugik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini